Kenapa Pacaran Dilarang dalam Islam ?
Pacaran
telah menyebar luas dikalangan masyarakat kita padahal pacaran
terlarang dalam Islam. Sayangnya, ada juga yang merestui “Pacaran
Islami” Nah, bagaimana Islam memandang pacaran?
Cinta kepada lawan jenis merupakan hal fitrah bagi manusia. Karena
sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Islam
sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan
fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun
bagaimana jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar’i?
Definisi Pacaran
Pacaran yang dikenal secara umum adalah suatu jalinan hubungan cinta
kasih antara dua orang yang berbeda jenis kelamin yang bukan mahram
dengan anggapan sebagai persiapan untuk saling mengenal sebelum akhirnya
menikah.
Islam Melarang Mendekati Zina
Pacaran adalah perbuatan yang sudah jelas keharamannya dalam Islam,
dalil tentang hal ini banyak sekali diantaranya adalah firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan” (QS : Al-Isra : 32)
Ayat ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya pacaran. Menurut seorang ahli tafsir Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di “Larangan mendekati suatu perbuatan nilainya lebih daripada semata-mata larangan melakukan suatu perbuatan. Karena larangan mendekati suatu perbuatan mencakup larangan SELURUH HAL yang dapat menjadi pembuka/jalan dan dorongan untuk melakukan perbuatan yang dilarang.”
Juga sabda Rasulullah SAW :
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (Riwayat Ahmad No.15734. Syekh Syu’aib al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi).
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan” (QS : Al-Isra : 32)
Ayat ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya pacaran. Menurut seorang ahli tafsir Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di “Larangan mendekati suatu perbuatan nilainya lebih daripada semata-mata larangan melakukan suatu perbuatan. Karena larangan mendekati suatu perbuatan mencakup larangan SELURUH HAL yang dapat menjadi pembuka/jalan dan dorongan untuk melakukan perbuatan yang dilarang.”
Juga sabda Rasulullah SAW :
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (Riwayat Ahmad No.15734. Syekh Syu’aib al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi).
MUSTAHIL Ada Pacaran Islami !!!
Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan bahwa pacaran
itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu
ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang pada
hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna
apapun yang difahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam
Islam.
Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, menenggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu ditenggak di dalam mesjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian dilabeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Abu Umar Basyir)
Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, menenggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu ditenggak di dalam mesjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian dilabeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Abu Umar Basyir)
Solusinya, bila memang seorang laki-laki ingin serius menjalin
hubungan dengan seorang wanita, maka Islam telah menyediakan sarananya,
yaitu menikah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan” (riwayat Ibnu Majah No.1920. Dikatakan shahih oleh Syekh al-Albani). Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu dapat menekan nafsu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan” (riwayat Ibnu Majah No.1920. Dikatakan shahih oleh Syekh al-Albani). Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu dapat menekan nafsu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Sudah tahu kan kenapa pacaran dilarang dalam Islam ? Masih mau
coba-coba “pacaran Islami”? Tidak akan berkurang kemuliaanmu karena
tidak punya pacar, adik-adikku yg shalih, sholehah. Kemuliaan itu akan
datang ketika kita taat kepada Allah dan RasulNya.
Wallahu a’lam
Wallahu a’lam
Sumber : Majalah Sakinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Di perbolehkan Komentar asal sopan dan tidak melanggar UU